1 Desember 2023
Spread the love

Virtusa.co.id – Takengon, Tiga ( 3 ) mantan Aparatur kampung Kekelip Kecamatan Atu Lintang kabupaten Aceh Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana

Ke Tiga Mantan Aparatur kampung kekelip bintang kecamata Atu lintang yang dimaksud dalam,
Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

UU No 01 Tahun 2004 Tetang Perbendaharaan Negara.
Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Desa
-Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengelolaan barang dan jasa di kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah.

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedomanan Pengelolaan Keuangan Kampung Kabupaten Aceh Tengah.

Sehubungan dengan Laporan Polisi Lp/ A / 55 / IX / 2021 / Spkt , Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh Tgl 16 September 2021.
Sebut Kapolres Aceh Tengah
Akbp Nurrochman Nulhakim, S.IK .
Senin 07/03/2022 .

“Selanjutnya sebut Kasi Humas ,
Saat ini ke tiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan Negara.

dan ke tiga tersangka adalah, S (43) Tahun dan P (54) Tahun serta IR (32) Tahun, telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah sejak tgl 14 Desember hingga tgl 07 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Iptu Ibrahim ,SH, MH .

Kemudian Kasi Humas Akp Zein Hamid , S.Pd.I mengatakan ,Karena sudah memenuhi unsur dan berkas perkara sudah tahap II dan sudah diserahkan kekejaksaan/ P21 ,maka ke tiga Tersangka dan barang bukti , hari ini diserahkan ke Kejaksanaan Negri Takengon,(***)

Dikeluarkan Seksi Humas Polres Aceh tengah Takengon.