
Virtusa.co.id – Redelong, Koperasi Simpan Pinjam Asifa Gemasih bersama dinas koperasi Kabupaten Bener Meriah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan 2021 yang dilaksanakan di Kampung Kenine Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, 24 Januari 2022.
Acara tersebut di hadiri oleh, Wirmansyah Sekertaris Camat (Sekcam)Timang Gajah, Asmaniar Pengelola Koperasi, Ibnu Umar, SP. Nurdinsyah Banta, SP, Feri Yani Fungsional pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah, Chari Akbar Juansah, SE Penyuluh Koperasi yang mendampingi KSPPS. Asyifa Gemasih Miko.

Ibnu Umar,SP, saat di temui media ini mengatakan,Sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan koperasi itu tetap eksis di dalam pelaksanaan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku kemudian karena Koperasi ini sudah Syariah tentunya semua usaha atau kegiatan tidak terlepas dari prinsip-prinsip Syariah itu sendiri yang kami harapkan di dalam syariah itu ada dua jenis golongan yang pertama Akad tijarah artinya suatu usaha yang menghasilkan pendapatan atau margin,yang kedua Akad Tabarru’ artinya suatu usaha yang bersifat sosial tanpa ada pendapatan atau margin.tentunya koperasi harus dijalankan sesuai dengan prinsip prinsip undang undang dasar dan Pancasila untuk mensejahterakan anggota,Ungkapnya.”(Kiki)