1 Desember 2023
Spread the love

Virtusa.co.id-Aceh Tengah :

GMNI DPC Aceh Tengah melihat adanya salah satu Anggota KPU/KIP Aceh Tengah yang melanggar Kode Etik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara terang terangan di media sosial dan dilapangan.

Saparuda selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia {Gmnl} dalam siaran persnya, Sabtu Tanggal 15/1/2022. Menilai bahwa Ivan Astavan tidak mengindahkan ketentuan pasal 5 ayat 1 (h) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 setiap anggota KPU harus bersedia bekerja penuh waktu, artinya dalam hal ini setiap anggota KPU tidak dibenarkan melakukan double job ( pekerjaan Ganda) dan Ivan Astavan telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016.

Menurutnya apa yang dilakukan Ivan telah mencederai integritas lembaga pemilu, Ivan terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah sesuai kententuan PKPU nomor 7 tahun 2018 pasal 5 ayat 1 (h) itu ujar Saparuda.

Ivan Astavan seharusnya memedomani peraturan dan perundang-undangan dengan tidak menjadi manager di PT. THL setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Aceh Tengah

” Saat mendaftar, Ivan Astavan telah membuat pernyataan, Bersedia bekerja penuh waktu, yang artinya Totalitas sebagai Komisioner/Anggota KIP Aceh Tengah, tapi faktanya, ivan ingkari hal itu, dia malah pada saat bersamaan masih menjadi Manajer THL”. Tutur Saparuda.

Dalam beberapa moment postingan di media sosial, jelas terpampang, bahwa Ivan yang saat ini menjadi Komisioner KIP Aceh Tengah masih menerima tamu di kantor nya di PT. THL di ruang manajer THL di Desa Dedalu, Kecamatan Lut Tawar kabupaten Aceh Tengah. Di moment lain juga, ivan astavan dengan para pekerja PT . THL melakukan kerjasama penggunaan lahan THL dengan bupati Bener Meriah.

“Jelas jelas disini Ivan Astavan telah mengingkari pernyataan yang telah ia buat yaitu bekerja penuh di KIP Aceh Tengah, malah saat bersamaan justru juga bekerja di PT. THL. Semua bukti ada pada kami”, jelas saparuda.

Yang Lebih menguatkan lagi, dalam sebuah journal ilmiah, terbitan tahun 2021, penelitian mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh, disitu tertera jelas, Ivan Astavan Adalah manajer THL.

“Hal ini, adalah pelanggaran berat, dan semestinya DKPP dan Juga Bawaslu Aceh Tengah tidak tinggal diam”, Tutup Saparuda.

Penulis : Surya Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *