
Virtusa.co.id – Takengon, Mengaku kesal akan aturan pengelolaan Pasar Paya Ilang, kecamatan Bebesen Aceh Tengah, belasan pedagang cabai dikawasan tersebut membuang cabai dagangannya ketengah jalan pasar paya Ilang, Sabtu, 08 Januari 2022
Menurut para pedagang aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekesalan mereka atas adanya larangan untuk berjualan di pinggir jalan didepan kios yang mereka sewa secara resmi selama ini.
Lapangan berjualan di pinggir jalan tersebut, dikarenakan adanya keputusan dari UPTD Pengelola Pasar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Marwandi Munthe, ST., MT.
Menurut salah seorang pedagang, Dedi, 38 tahun, didalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa kios sepanjang gedung putih dan Jalan Pasar Paya Ilang menuju Lembaga diperuntukkan untuk berjualan selain sayur mayur.
Mewakili belasan pedagang deretan depan Pasar Paya Ilang lainnya, Deddy yang mengaku sudah mulai berjualan cabai sejak dari Pasar Pagi dan sudah berpindah tempat jualan sebanyak 5 kali ini, mempertanyakan keadilan dari keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tentang penetapan atau penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang tersebut.
“Kita semua ini adalah para penjual sayur, bagaimana mungkin dipaksa jualan produk yang diluar keahlian kita,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, kalau mereka tidak diizinkan berjualan di pinggir jalan didepan kios milik Pemda yang telah mereka kontrak dan diharuskan berjualan didalam, dengan tegas mereka minta pemda untuk merubuhkan bangunan kios yang mereka tempati saat ini sesuai SK, dengan tujuan supaya para konsumen dapat secara tertib masuk kedalam pasar yang ditentukan.
“Bukan sekali dua kali kami dipindahkan dalam berjualan, kali ini kami minta keadilan dari pemerintah, jika mau ditertibkan maka tertibkanlah semua, jangan ada tebang pilih,” pintanya.
Menurut pengakuan Dedi dan para pedagang lainnya, ada sekitar 6 goni lebih cabai mereka buang kejalan hari ini, dengan estimasi berat per goni sekitar 100 Kg serta perkiraan kerugian kerugian sekitar Rp.10 juta.
Atas kejadian dan polemik pengelolaan pasar ini, para pedagang berencana menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah, untuk menyampaikan keluhan mereka kepada para anggota dewan tersebut.
“Kami diancam untuk menutup kios atau lapak kami ini, jika kami tidak bersedia pindah kedalam, silakan saja, asal uang kontrak kami dikembalikan oleh Pemda, karena kami sudah banyak rugi untuk mendapatkan kios ini,” Kata Dedi
Sementara itu, Kadis Perdagangan, Marwan Munthe mengatakan, tujuan dilakukan penertiban ini semata-mata hanya untuk menciptakan nuansa Pasar Paya Ilang yang tertib, bersih dan rapi.
Terkait adanya keluhan, Marwan menganggap itu hanya sebagian pedagang kios depan yang ingin mengeruk keuntungan dengan berjualan didepan, sementara pedagang didalam tidak kebagian pembeli, karena sudah dihadang didepan.
“Kita sudah lewati semua rangkaian terkait kebijakan penertiban ini, mulai dari himbauan agar tidak berjualan dipelataran kios deretan depan, lalu pemberitahuan akan ada penertiban, dan terakhir adalah eksekusi yaitu perintah tutup kepada mereka yang tidak mengindahkan seruan kita,” ujar Marwan.(***)