30 November 2023
Spread the love

Virtusa.vo.id – Takengon, Tanah wakaf merupakan sebidang tanah yang telah diberikan atau di hibahkan oleh salah seorang maupun golongan yang bertujuan untuk kepentingan umum maupun sedekah keluarga, sehingga, Keberadaan tanah wakaf juga biasanya telah tersurat dan diketahui oleh Pemerintahan Kampung dan juga Pemerintah Daerah.

Lainhanya yang terjadi di Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, sebidang tanah yang telah diwakafkan oleh Drs. H. Alim Amin pemilik tanah pada tahun 2013 silam, gini diketahui telah disertipikatkan oleh oknum masyarakat untuk kepemilikan pribadi, hal itu dikatakan Drs. Mirwansyah M.SI salah serorang Keluarga H.Alim Amin kepada media ini pada Senin 15 November 2021.

Menurut Mirwansyah, penyerahan sebidang tanah dengan luas 3.500 meter tersebut telah di wakaf sejak tahun 2013 yang lalu, dan bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah semasa Bupati bapak Ir. Nasaruddin MM, juga telah memberikan Piagam Penghargaan dengan Nomer: 430/02/Disbubparpora/ 2014 sebagai ucapan terimakasih atas partisipasinya yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk keperluan lokasi situs kepurbakalaan Loyang Ujung Karang dengan Nomer Akte Hibah 45/CKBY/2013 ,” untuk saat ini sebagian tanah tersebut telah disertipikatkan oleh oknum maasyarakat “,kata Mirwansyah.

Lebih lanjut menurut Mirwansyah, pihaknya telah memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, dan iya juga menemukan beberapa kejangalan didalam proses ademistrasi sertipikat yang telah dikeuarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh tengah” ada beberapa surat yang menurut saya cukup jangal seperti lokasi hukum sebidang tanah yang telah disrtipikatkan, sebagai contoh surat pernyataan telah menguasai sebidang tanah penggembalaan ternak yang telah di buat pada tahun 1978 yang diketahui oleh kepala Kampung Jongok Meluem pada masa itu, namun, setau saya tahun 1978 belum ada mesin ketik computer”, ucap Mirwansyah.

Dan juga surat sporadik yang dibuat pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kanmpung Jongok Bathin, sedangkan lokasin tanah tersebut berada didalam wilayah hukum Kampung Jongok Meleum, jadi menurut saya sertipikat yang telah dibuat tersebut juga sepihak, menginat pada saat saya mempertanyakan persoalan tersebut, pihak pertanahan mengatakan, pada saat surat tersebut hendak dijadikan sertipikat, pihaknya telah menyurati pihak Kampung dan juga Camat, namun paktanya berbeda, pihak Kepala Kampung dan juga Camat tidak pernah menerima surat dari pihak pertanahan, papar Mirwansyah.

Selain itu iya selaku keluarga H. Alim Amin yang telah mewakafkansebidang yang berlokasi di Curuk Loyang Ujung Karang berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengambil kembali yang sebagian telah disertipikatkan oleh oknum masyarakat, mengingat, lokasi tersebut adalah situs sejarah kepurbakalaan, “harap Mirwansyah keluarga (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *