
Virtusa.co.id – Banda Aceh- Sekretaris Daerah Drs. Haili Yoga, M.Si didampingi Kepala BPKPA Kabupaten Bener Meriah Marwan, SE, MM menghadiri kegiatan Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 dan Regulasi Turunannya pada Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi Aceh, bertempat di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sekda dan Kepala Badan/Dinas Keuangan Kab/Kota se Aceh berikut Kepala Kantor Cabang BPJ Kesehatan masing-masing Kab/Kota, dengan narasumber dari beberapa kementerian terkait dalam bentuk acara diskusi panel.
Dalam diskusi juga dibahas mengenai dana BPJS yang dianggarkan oleh masing-masing Kab/Kota serta tunggakan iuaran BPJS daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi setingkat Kab/Kota yang merupakan turunan dari Perpres Nomor: 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait besaran iuran Jaminan Kesehatan berikut penganggarannya.(plg)
Narasumber dari 4 kementrian (Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan.(plg)