30 November 2023
Spread the love

Virtusa.co.id – Redelong, Polres Bener Meriah, melaui satua Reskrim
berhasil menangkap tiga warga yang diduga terlibat pencuri dan penadah mobil serta sepeda motor (Sepmor). Meraka diamankan di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Tersangka SR (38) tahun warga kampung Wih Tenang Uken, Satuan Reskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga warga yang diduga terlibat pencuri dan penadah mobil serta sepeda motor (Sepmor). Meraka diamankan di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka HR (34) tahun, dan tersangka (HS) 42 tahun keduanya merupakan warga Kampung Uning Sejuk, Kecamatan Permata.

Dari tangan ketiga tersangka itu polisi berhasil mengamankan enam unit mobil dan delapan  unit sepeda motor di boyong ke polres Bener Meriah,
Hal itu diungkapkan Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK saat mengelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Selasa, 21 September 2021 di halaman Mako Polres Bener Meriah.
Menurut, AKBP Agung Surya Prabowo, S Ik, ketiga tersangka di amankan pada Kamis malam diwilayah Kecamatan Permata.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka SR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan. “Ujar Agung

“Tersangka SR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri penangkapan itu namun dengan sigap personel melakukan tindakan untuk menangkanya,” kata Agung.

Dijelaskan Agung, tersangka SR melakukan aksinya dengan mengunakan kunci leter T yang memiliki lima model anak kunci. sebelum beraksi SR terlebih dahulu mengintai dan mengawasi situasi aman yang akan dicurinya.

“Untuk mobil yang dicuri SR menjual dari harga 2,5 juta hingga 5 juta, sedangkan untuk sepeda motor dari harga 2 juta hingga 2,3 juta rupiah.
Kapolres Bener Meriah, menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau mobil bisa mendatangi Polres Bener Meriah dengan membawa BPKB dan SNTK.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curmor dan mobil terbesar itu berdasarkan monitoring dan evalusai (monev) atas maraknya kasus pencurian sepeda motor yang tidak teratasi di daerah Kabupaten Bener Meriah.

“Berdasarkan monev tersebut, kita melakukan pengembangan dengan membuka jaringan sehingga mengarah kepada tersangka SR,” sebut Bustani.

“Kita juga mengembangkan infomasi dari masyarakat, bahwa SR dan IS melakukan pencurian sepeda motor maupun mobil. Dan mereka melakukan penjualan keluar daerah dan antar provinsi,”tutur Bustani

Bustani menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pembuktian informasi tersebut dengan mengungkap tahap demi tahap sehingga berhasil mengkungkapkan kasus pencurian enam mobil dan delapan sepeda motor.
Tidak menutup ada kemungkinan Barang Bukti lain, ada korban lain yang kita ungkap dan kita dalami untuk penyelidikan.

“Menurut tersangka BB yang ditampilkan dalam konfrensi pest itu sudah jujur diungkapkannya, namun menurut kami belum, untuk itu PR bagi kami untuk mengungkap tabir benang merahnya, “tukas Bustani
Ia menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Satu unit mobil  Kijang Super, satu unit mobil Kijang Standar, satu unit mobil Kijang Komando, satu unit mobil Suzuki Carry Futura, satu unit mobil  Kijang LGX, dan satu unit mobil Kijang Kristal.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan, tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Vario Tecno, satu unit Honda Supra X, satu unit sepeda motor Honda type NF.
Dari tangan tersangka juga turut diamankan, dua buah kunci later T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, satu pucuk senjata api mainan jenis revolver (digunakan pelaku untuk berjaga-jaga). Papar Bustani.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun atau denda sebanyak, Rp 900. “tutupnya (plg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *