1 Desember 2023
Spread the love

Virtusa.co.id – Bener Meriah, Aparat
Aparat Polres Bener Meriah melalui
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah,  kembali mengamankan 2 orang tersangka kasus tindak pidana  judi online di tempat terpisah, Rabu, (25/08/2021).
Hal ini disampaikan oleh  Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Bustani.

Kepada media Bustani  menjelaskan,  kronologis kejadian penangkapan Agen cip domino tersebut berawal Pada hari Rabu, tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual chip permainan judi online di daerah Desa Lampahan Barat, Kecamatan Timang Gajah dan di Desa Reje Guru, Kecamatan  Bukit.

Mendapat adanya informasi terkait hal tersebut, kemudian tim langsung menuju TKP dan mengamankan 2 pemuda di tempat terpisah.

Dari tangan tersangka yang berinisial M.I,  polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone dengan akun Gmn130H dengan Chip sebanyak 1,4 B dan yang sudah dijual sebanyak 9,8 B.
Sedangkan untuk tersangka satunya lagi yang berinisal M.S, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone dengan akun bernama Mega yang terisi chip sebanyak 29,8B dan yang sudah dijual sebanyak 13B. “Untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bustani.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *