
Virtusa.co.id | Takengon – Kepolisian Sat Narkoba Polres Aceh Tengah, melakukan penangkapan empat pria tersandung kasus Narkotika sabu dan ganja di Kabupaten Aceh Tengah
Ke empat pria itu adalah MD(44)tahu
Warga kecamatan Celala polisi menyita barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram dan satu buah alat isap bong
Dan satu unit hendphone samsung
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua(2) paket Narkotika jenis sabu terbukus plastik klip bening yang dibalut dengan tembakau Rokok dan satu(1) hendphone merek samsung diketemukan dalam jaket tersanka
Selanjut nya tersangka dan barang
Bukti di bawak kekantor sat Narkoba Polres Aceh Tengah guna pengembangan lebih lanjut
“Hal itu di ungkap kapolres Aceh Tengah Akbp Mahmun Heri Sandi Sinurat, S Ik melalui Kasat Res Narkoba Ipda Adam Maulana serta
Kanitres dan Kasubag Humas, Akp
Zein Hamid Hasibuan saat menggelar
Konferensi Pers di Mapolres Aceh Tengah,
Tersangka SI(32)tahun warga Kecamatan Celala,Acej Tengah Ia
Ditangkap Polisi diduga menyipan
Empat paket Narkotika jenis sabu
Dengan berat 1.81 gram
“Itu hasil pengembangan tersanka
Mula waktu itu paket diselipkan di dalam peci yang di simpan di lemarinya kata”Adam,
Dan selanjutnya tersangka RH(21)tahun warga Kecamatan kebayakan di ringkus Polisi di kediamannya dari tangan tersanka
Diamankan tiga(3) Amplop ganja
Dengan beratnya 80, gram
Di hari yang sama SatNarkoba turut menankap HB(49)tahun warga Meuredu Pidie Jaya dari tangan tersangka Polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat 5,64, gram
Dan bong alat isap dan satu unit Hendphone dan satu unit sepeda Motor
Barang bukti itu kata dia dipasok dari
Luar daerah dipasok dari Nagan Raya dan Pidie Jaya” ke empat tersanka
Di jerat dengan Udang Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114, Ayat (2) Jo,pasal 112,
Ayat(2) dengan Ancaman paling cepat 4 tahun penjara paling lama 20
Tahun penjara. (plg)