1 Desember 2023
Spread the love

virtusa.co.id | Aceh Tengah – Kajari Aceh Tengah Nislianudin  didampingi Kasi Pidsus Zainul Arifin  dan Kasi Pidum Dharma Mustika.SH saat menggelar pers rilis dihadapan Wartawan mengatakan  ditahun 2020 Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari 7 Ratus Juta Rupiah, yang merupakan capaian kinerja bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kabupaten Aceh Tengah (8/12/2020).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri jalan Lebe Kadir Takengon  Kajari juga menjelaskan penyelamatan uang Negara tersebut dilakukan dari penanganan  tiga kasus yang berbeda. Pertama terkait dengan penimbunan tanah untuk lokasi pembangunan sekolah yang melibatkan 7 Orang tersangka.


Ketujuhnya sudah menjalani hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda kerugian negara kata Nislianuddin. Kedua kasus Dana Desa Pegasing, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dua terpidana yang tengah menjalani hukuman dua tahun penjara serta membayar denda dan mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

Terakhir jelas Nislianuddin kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan, terkait penyelewengan insentif guru TPA di Aceh Tengah dilakukan oleh bendahara Dinas Syariat Islam saat ini
masih berproses.

“Kami sudah menyita tanah dan rumah milik terdakwa, kami minta hakim segera menyita aset tersebut selanjutnya dilakukan pelelangan untuk membayar kerugian yang telah diselewengkan,” terangnya didampingi Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH dan Kasi Pidum Dharma Mustika,SH.

Ditambahkannya dalam capaian itu kedepan ada empat kasus korupsi dana desa yang akan ditangani oleh pihaknya, dan sudah “direstui” oleh kepala daerah setempat.

“Itu akan menjadi PR kami ditahun 2021 nanti, dan Insya Allah akan kami selesaikan dengan baik. Kalau ada mungkin kawan-kawan wartawan punya info terkait dengan dana Covid 19 kita akan tangani,” ujar Nislianuddin. (Putra LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *